Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus transaksi COD (Cash On Delivery). Dua pelaku, KA (28) dan MA (19), yang merupakan warga Camplong, Sampang, Madura, ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel milik korban.
Dua Pelaku Berhasil Diringkus
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






