Khafis yang tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menjual ratusan burung berbagai jenis di grup Facebook. Diketahui, burung-burung itu lantas dibeli Aprilian Dwi Sampurno seharga Rp 25 juta.
Dua Terdakwa Melanggar
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







