Pembobol Aplikasi BNI dan BNI Tools, Maulana Arifin, M Husni dan kawan-kawan dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda Rp.15 juta subsider 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Rabu, (09/11/2022).
Dua Terdakwa Pembobol Aplikasi BNI
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







