Dua Terdakwa Pembobol Aplikasi BNI Dituntut Pidana Penjara 1 Tahun 4 Bulan

0 240

Surabaya, Lenzanasional.com Pembobol Aplikasi BNI dan BNI Tools, Maulana Arifin, M Husni dan kawan-kawan dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda Rp.15 juta subsider 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Rabu, (09/11/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Diah Ratri Hapsari mengatakan bahwa, para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tindak Pidana mengakses data dari komputer tanpa izin dari pemiliknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Terhadap terdakwa dituntut masing-masing dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar Rp.15 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Diah.

Ia menambahkan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 110 juta dikembalikan kepada Bank BNI.

Atas tuntutan tersebut para terdakwa menyampaikan, pada intinya meminta keringanan hukuman.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa I Maulana Arifin bersama-sama dengan Terdakwa II M. Husni Mubaroq alias Gemblung berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar awal bulan Maret 2022 bertempat di Hotel Louis Kienne Pandanaran Kota Semarang Terdakwa I meretas Aplikasi Mobile Banking Bank BNI dengan menggunakan satu buah handphone Samsung Note 10 miliknya dan satu buah laptop merk Asus milik terdakwa II dengan cara awalnya terdakwa I mendownload Aplikasi di PLAY STORE dengan versi 4.5 setelah itu dibongkar dengan menggunakan Aplikasi ANDROID JADX.

Selanjutnya terdakwa I membuat Aplikasi Mobile Banking Bank BNI “versi sendiri” yang disebut “BNI” dan “BNI Tools” lalu terdakwa I menjalankan Aplikasi “BNI” dan “BNI Tools” tersebut dengan cara memasukkan username, password dan PIN dan bisa melakukan transaksi seperti Cek Saldo dan Transfer.

Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II menjalankan aplikasi “BNI” dan “BNI Tools” tersebut dengan cara pertama-tama membuka aplikasi “BNI” dan “BNI Tools”, selanjutnya memasukkan data nasabah Bank BNI pada aplikasi “BNI” berupa (username, password, SIM Serial Number, Device Type, OS Version), selanjutnya memasukkan password acak kedalam aplikasi “BNI Tools” dan MENDECRYPT PIN menjadi kode pin Mobile Banking milik nasabah, lalu memasukkan kode pin Mobile Banking Bank BNI milik nasabah tersebut pada kolom password di aplikasi “BNI”.

Selanjutnya klik Login sehingga muncul tampilan data nasabah berupa nama nasabah, nomor rekening, jumlah saldo, jenis rekening, transfer keluar, dan transfer ke sesama dan disamping tampilan tersebut terdapat beberapa jenis pilihan menu salah satunya “transfer”, kemudian untuk menarik dana nasabah Bank BNI caranya adalah menekan pilihan “Transfer” pada tampilan aplikasi lalu mentransfer sesuai tujuan, setelah berhasil mentransfer maka akan muncul notifikasi “sukses”.

Kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengoperasikan “BNI” dan “BNI Tools” tersebut, selanjutnya setelah data-data nasabah Bank BNI beserta akun mobile bankingnya yang telah berhasil diperoleh terkumpul, Terdakwa II setelah mengetahui data nasabah-nasabah dan mengecek saldo rekening nasabah lalu memilah-milah, terdakwa II memberikan data-data tersebut beserta aplikasi penarik dana (“BNI” dan “BNI Tools”) kepada Saksi Adi Ramadhan (penuntutan dalam berkas perkara terpisah).

Kemudian Saksi Adi Ramadhan menarik dana yang ada di rekening nasabah-nasabah tersebut dengan menggunakan aplikasi penarik dana (“BNI” dan “BNI Tools”) yang telah Terdakwa I buat.

Dalam kurun waktu sejak bulan Maret Tahun 2022 hingga bulan Juli Tahun 2022 Maulana Arifin dan M Husni Mubaro telah berhasil mengakses data nasabah-nasabah Bank BNI yang terdapat dalam Aplikasi Mobile Banking Bank BNI sebanyak kurang lebih 150 nasabah Bank BNI.

Bahwa terdakwa Maulana Arifin dan M Husni Mubaroq tidak memiliki ijin dan tidak mempunyai hak serta wewenang dalam mengakses Mobile Banking nasabah-nasabah Bank BNI tersebut.

Bahwa terdakwa Maulana mendapatkan keuntungan total sebesar kurang lebih Rp 400 juta sedangkan terdakwa M. Husni mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 150 juta.

Akibat perbuatan terdakwa Maulana Arifin dan M Husni Mubaro dalam mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara meretas Mobile Banking Bank BNI mengakibatkan kerugian sebesar kurang lebih Rp 838.101.789 dan didakwa dengan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com