Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Bangsri Terkuak: Akta Notaris Diduga Palsu

Kasus dugaan penyerobotan tanah milik ahli waris Samin bin Qodir di Dusun Cumpleng RT.12 RW.04, Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, menyeruak fakta baru. Akta notaris yang dipegang oleh Asri Ela Firdaus dkk, yang diduga menjadi dasar kepemilikan, ternyata tidak tercatat di buku kenotariatan maupun Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Jawa Timur.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.