Pasangan Suami Istri di Surabaya Ditangkap, Edarkan 20 Paket Sabu

Pasangan suami istri, AA (41) dan RR (35), warga Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3, Semampir, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (13/12/2024). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 20 paket sabu dengan total berat 3,811 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pasangan ini. Polisi menggerebek rumah kontrakan mereka pada pukul 23.30 WIB dan menemukan barang bukti berupa sabu, alat timbang, plastik klip, sekrop, serta dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.