Pasangan Suami Istri di Surabaya Ditangkap, Edarkan 20 Paket Sabu

Pasangan suami istri, AA (41) dan RR (35), warga Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3, Semampir, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (13/12/2024). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 20 paket sabu dengan total berat 3,811 gram. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pasangan ini. Polisi menggerebek rumah kontrakan mereka pada pukul 23.30 WIB dan menemukan barang bukti berupa sabu, alat timbang, plastik klip, sekrop, serta dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi

0 48

SURABAYA, Lenzanasional – Pasangan suami istri, AA (41) dan RR (35), warga Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3, Semampir, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (13/12/2024). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 20 paket sabu dengan total berat 3,811 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pasangan ini. Polisi menggerebek rumah kontrakan mereka pada pukul 23.30 WIB dan menemukan barang bukti berupa sabu, alat timbang, plastik klip, sekrop, serta dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Dari interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M alias UN, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi terakhir berlangsung di kawasan Bulak Banteng pada hari yang sama,” ujar AKBP Miftah, Sabtu (11/01/2025).

Barang Bukti Yang Diamankan

Pasangan ini mengaku telah dua kali menerima barang dari M dan menjual sabu dalam paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket. Ironisnya, mereka mengungkap bahwa keuntungan dari penjualan digunakan untuk mengonsumsi sabu secara gratis.

Polisi menduga keduanya sempat mengonsumsi sabu sebelum penggerebekan, memperkuat dugaan bahwa mereka tidak hanya menjadi pengedar, tetapi juga pengguna.

Akibat perbuatannya, AA dan RR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Kami akan terus memburu M alias UN yang menjadi pemasok utama,” tegas AKBP Miftah.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com