Effendi Pudjihartono menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/1/2025), atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dan penipuan terkait pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) milik TNI AD Kodam V/Brawijaya. Kasus ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 998,2 juta kepada Ellen Sulityo.
Effendi Pudjihartono Disidang di PN Surabaya Terkait Keterangan Palsu dan Penipuan dalam Pengelolaan Aset TNI AD
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







