Effendi Pudjihartono Disidang di PN Surabaya Terkait Keterangan Palsu dan Penipuan dalam Pengelolaan Aset TNI AD

Effendi Pudjihartono menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/1/2025), atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dan penipuan terkait pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) milik TNI AD Kodam V/Brawijaya. Kasus ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 998,2 juta kepada Ellen Sulityo.

0 58

SURABAYA, Lenzanasional – Effendi Pudjihartono menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/1/2025), atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dan penipuan terkait pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) milik TNI AD Kodam V/Brawijaya. Kasus ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 998,2 juta kepada Ellen Sulityo.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyebutkan bahwa Effendi, yang bertindak sebagai komisaris CV Kraton Resto Group, diduga memberikan keterangan tidak benar terkait penguasaan aset lahan dan bangunan di Jalan Dr. Sutomo Nomor 130, Surabaya. Aset tersebut memiliki sertifikat Hak Pakai Nomor 10 dengan luas tanah 850 meter persegi dan bangunan 427 meter persegi.

Pada tahun 2017, lahan itu disewakan kepada CV Kraton Resto Group untuk pengelolaan rumah makan dan tempat olahraga selama 30 tahun. Namun, perjanjian ini menggunakan periodesasi lima tahun dengan evaluasi berkala. Sebelum periode pertama berakhir pada September 2022, Effendi mengajukan perpanjangan sewa, tetapi Kodam V/Brawijaya menolak pengajuan tersebut melalui surat resmi pada Mei 2023.

Jaksa menjelaskan, pada Juli 2022, Effendi mengklaim kepada Ellen bahwa ia masih menguasai aset tersebut hingga 2047, berdasarkan kesepakatan kerjasama dengan Kodam. Ia mengajak Ellen untuk berinvestasi dalam pengelolaan restoran “Sangria by Pianoza.” Ellen sepakat dan menandatangani perjanjian kerjasama pengelolaan restoran di hadapan notaris. Ellen kemudian menginvestasikan hampir Rp 1 miliar untuk renovasi dan operasional restoran.

Namun, setelah pengajuan perpanjangan sewa ditolak Kodam, restoran tersebut ditutup. Hal ini menyebabkan Ellen tidak dapat menjalankan usahanya hingga 2027 sesuai perjanjian.

JPU menjerat Effendi dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Terdakwa memasukkan keterangan palsu dalam perjanjian kerjasama di hadapan notaris dan telah menipu korban sehingga mengalami kerugian besar,” ujar jaksa Siska di persidangan.

Pengacara Effendi, Nurdin, menyatakan bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Ia juga mengungkapkan bahwa perjanjian kerjasama dilakukan saat periode pertama sewa masih berlaku. “Kerjasama itu terkait pengelolaan restoran, bukan lahan,” ujar Nurdin sambil menambahkan bahwa pihaknya juga menggugat balik Ellen di PN Surabaya.

Sidang ini menjadi sorotan publik, terutama terkait polemik pemanfaatan aset BMN TNI AD yang melibatkan pihak swasta.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com