Sidang lanjutan kasus kejahatan pencurian data nasabah (Skimming), dengan terdakwa Yevhen Kuzora yang membobol uang di rekening puluhan nasabah dengan kerugian senilai total Rp 3,6 miliar.
Hakim PN Surabaya Ngantuk
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







