Efek Kelelahan, Hakim PN Surabaya Ngantuk Saat Sidang Kasus Pembobolan Bank 3.6 M Berlangsung

0 102

 

Surabaya – Sidang lanjutan kasus kejahatan pencurian data nasabah (Skimming), dengan terdakwa Yevhen Kuzora yang membobol uang di rekening puluhan nasabah dengan kerugian senilai total Rp 3,6 miliar. Diwarnai dengan ngantuknya Hakim anggota Yoes Hartyarso saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (06/04/2022).

Sidang sendiri sedang berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa. Jaksa Darwis dari Kejari Surabaya menghadirkan Agus Ulum Ahli Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkot Surabaya, saat jaksa menanyakan siapa yang paling dirugikan atas pembobolan kartu ATM.

 

“Yang dirugikan jelas nasabah pemilik rekening tersebut, namun sebenarnya yang sangat dirugikan adalah pihak Bank, karena pihak nasabah tidak merasa menarik tunai uangnya, namun uangnya menjadi berkurang, maka pastilah pihak bank akan mengganti kerugian nasabahnya,” jelas ahli secara gamblang.

Namun, Hakim Mengantuk di dalam Sidang Kasus Pembobolan Bank 3.6 M oleh Warga Ukraina.

Kembali Jaksa furkon menanyakan alat apa saja yang digunakan dalam aksi di mesin ATM, ahli berpendapat pelaku bisa memasukan chip yang baru, harus terhubung dan tentu ada sistem yang dipakai.

Ahli dalam hal ini job diskripsi nya sebagai koordinator dalam layanan publik, perijinan yang ada di pemerintahan kota Surabaya. Namun tidak ada SOP secara spesifik untuk diminta jaksa untuk mengaudit dalam perkara tersebut.

Menurut ahli pelaku tidak melakukan sendirian dalam memalsukan proses kartu tersebut, membobol kartu ATM tanpa hak, artinya membobol bukan secara fisik merusak segalanya, namun masuk ke data orang lain.

Masih menurut ahli, mesin ATM masuk sistem elektronik, kartu nya resmi pin nya sesuai, namun pelaku masuk mengambil uang orang lain. Pin yang didapat tadi selanjutnya dapat melakukan pengambilan uang dan mentransfer uang.

Pada agenda pemeriksaan terdakwa
Yevhen Kuzora, melalui penterjemah mengaku kalau dirinya hanya disuruh seseorang dengan imbalan gaji perbulan.Terdakawa sudah tidak ingat ATM mana saja yang dibobolnya.

Mengenai alat yang terpasang di mesin ATM terdakwa mengatakan tidak ada alat yang terpasang, datanya telah didapat dari komando seseorang untuk dilaksanakannya.

Aksi terdakwa akhirnya diketahui pemilik rekening yang mengetahui uang di rekening mereka berkurang. Triyogo Widodo, pegawai salah satu bank tersebut mengatakan dirinya baru tahu kasusnya setelah dihubungi kantor pusat.

Saat adanya laporan tersebut, saksi mengungkapkan tim melakukan pengecekan dan pengumpulan data. Dari data yang didapatkan, ternyata ada beberapa transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tidak dilakukan oleh para nasabah.

“Kami lakukan pengumpulan data dari CCTV eksternal dan internal dan capture wajah yang bertransaksi di ATM,” ungkapnya.

Triyogo menjelaskan, setelah terdakwa berhasil masuk ke rekening nasabah, lalu ditransfer ke nomor rekening orang Indonesia. Menurutnya, nomor rekening penerima transfer tersebut fiktif.

“Ditransfer ke rekening lain punya orang Indonesia. Rekeningnya fiktif. Jadi pelaku menyuruh orang membuat rekening setelah jadi diserahkan ke pelaku. Bisa jadi mereka adalah komplotan,” bebernya.

Sedangkan perihal pihak bank mengetahui perbuatan terdakwa, saksi menerangkan dari nilai transaksi yang mencolok. Selain itu, kecurigaan muncul ketika pemilik rekening di Makasar, namun transaksi tercatat di Surabaya.

“Kartu diduplikasi di Surabaya. Dan juga transaksinya. Sedangkan rekeningnya milik nasabah luar kota. Saat melakukan aksinya, dari pantauan CCTV pelaku bisa sampai 20 menit berada di dalam mesin ATM,” katanya.

Terkait kerugian, saksi mengatakan sekira Rp 3,6 miliar dari 100 nasabah yang kehilangan uangnya. “Kurang lebih 100 nasabah Yang Mulia,” singkatnya. (Arif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com