Pengadilan Negeri Surabaya memvonis terdakwa Heru Herlambang Alie dengan hukuman 9 bulan percobaan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, pengelola Apartemen One Icon Residence, Surabaya. Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Senin, 7 Oktober 2024.
Heru Herlambang Alie Dijatuhi Hukuman 9 Bulan Percobaan atas Kasus Pengancaman
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







