Elisabeth Indrati Dagur, mantan staf pajak PT Kurniadjaja Wirabhakti, dituntut 5 tahun penjara atas penggelapan dana pajak perusahaan senilai Rp 5,39 miliar. Simak detail kasusnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.











