Konflik Nama Organisasi, PERADIN Jatim Ajak Penyelesaian Melalui Dialog

Konflik terkait penggunaan nama organisasi kembali mencuat di Jawa Timur. Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur menegaskan legalitas organisasinya dan mengajak semua pihak menyelesaikan masalah ini melalui dialog terbuka.

Ketua DPW PERADIN Jatim, Belly Karamoy, S.H., dalam keterangan pers di Kantor PERADIN Surabaya, menyatakan bahwa organisasi tersebut memiliki legalitas yang diakui secara nasional. Ia juga menekankan bahwa PERADIN selalu menjalankan tugas sesuai hukum, termasuk pendirian lembaga konservasi dan pelaksanaan sumpah advokat di berbagai wilayah.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.