Pelapor Moch Fusthaathul Amri mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta agar penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat dilanjutkan oleh Polda Jatim. Kasus ini melibatkan beberapa pihak dan dipersoalkan karena penghentian penyidikan yang dinilai tidak sah.
KUHAP
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







