Leni Eliazar, seorang pelaku usaha voucher belanja, menghadapi tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa menipu dan menggelapkan dana dari lima temannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Leni dengan modus investasi voucher belanja supermarket Lotte Mart dan Hypermart, yang menjanjikan keuntungan 3 hingga 7 persen bagi investornya.






