Leni Eliazar Diseret ke PN Surabaya: Modus Investasi Voucher Belanja, Kerugian Capai Rp 100 Miliar
Leni Eliazar, seorang pelaku usaha voucher belanja, menghadapi tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa menipu dan menggelapkan dana dari lima temannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Leni dengan modus investasi voucher belanja supermarket Lotte Mart dan Hypermart, yang menjanjikan keuntungan 3 hingga 7 persen bagi investornya.
SURABAYA, Lenzanasional – Leni Eliazar, seorang pelaku usaha voucher belanja, menghadapi tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa menipu dan menggelapkan dana dari lima temannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Leni dengan modus investasi voucher belanja supermarket Lotte Mart dan Hypermart, yang menjanjikan keuntungan 3 hingga 7 persen bagi investornya.
Dalam dakwaan, Leni menawarkan voucher belanja dengan harga murah yang diklaim dapat dijual kembali dengan keuntungan tinggi. Akibatnya, kelima korban tergiur untuk berinvestasi. Total investasi mereka mencapai Rp 33 miliar, namun sebagian besar dana tidak dikembalikan oleh Leni.
Salah satu korban, Shienny Hartanto, mentransfer total Rp 15,9 miliar dan hanya menerima pengembalian sebesar Rp 4,5 miliar. Sisanya sebesar Rp 11,5 miliar tidak dikembalikan. Empat korban lainnya juga mengalami kerugian besar:
Stefany Rosita Wiratmo: Kerugian Rp 1,1 miliar dari total investasi Rp 1,3 miliar.
Timotius Reynold: Kerugian Rp 1,9 miliar dari total Rp 6,2 miliar.
Sebastian Andry Lesmana: Kerugian Rp 1,5 miliar dari Rp 2 miliar.
Princess Lie: Kerugian total Rp 500 juta.
Total kerugian kelima korban ditaksir mencapai Rp 16,5 miliar. Namun, salah satu saksi, Shienny Hartanto, menyatakan bahwa kerugian keseluruhan korban bisa mencapai Rp 100 miliar karena banyak investor lain yang tidak melaporkan kasus ini ke polisi.
Dalam persidangan, Leni membantah jumlah kerugian yang didakwakan. Ia mengklaim hanya berutang Rp 6,575 miliar kepada kelima korban. Menurutnya, bisnis yang dimulai pada 2019 itu awalnya berjalan lancar, namun mulai macet pada pertengahan 2020 akibat pandemi COVID-19.
“Sejak pandemi, perhitungan bisnis tidak lagi masuk akal. Akhirnya, saya merugi,” ujar Leni dalam sidang.
Saksi Shienny juga mengungkap adanya aliran dana mencurigakan dari Leni kepada sejumlah pihak, termasuk keluarga atas nama Primus dan Yolanda. Selain itu, ada nama Yongky, yang disebut menerima dan mengeluarkan dana secara aktif. Kasus Yongky juga telah dilaporkan oleh korban lain ke Polrestabes Surabaya.
Sidang ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian yang besar dan melibatkan banyak pihak yang belum terungkap.(**)