Melakukan Pembunuhan Berencana Terdakwa Rochmad Bagus Divonis 20 Tahun Penjara
SURABAYA, Lenzanasional - Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy divonis 20 tahun penjara. Sebab, hakim menilai aksinya melakukan pembunuhan Mahasiswa Ubaya Angeline Nathania terbukti dalam persidangan. "Mengadili, menyatakan terdakwa…