Melakukan Pembunuhan Berencana Terdakwa Rochmad Bagus Divonis 20 Tahun Penjara

0 88

SURABAYA, Lenzanasional – Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy divonis 20 tahun penjara. Sebab, hakim menilai aksinya melakukan pembunuhan Mahasiswa Ubaya Angeline Nathania terbukti dalam persidangan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” kata I Ketut Kimiarsa, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra, Kamis (4/1/2024).

Ketut memastikan ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Roy. Diantaranya sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, hingga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan.

“Sedangkan, hal yang meringankan nihil,” ujarnya

Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum Suparlan mengaku menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Roy dan pengacaranya.

“Iya, terima yang mulia,” jawabnya, bergantian.

Begitu halnya dengan pengacara keluarga korban Mahendra Suhartono. Menurutnya, ia dan keluarga menerima putusan itu.

“Kami menghormati (putusan hakim), meskipun harapan keluarga seumur hidup. Meski 20 tahun, kami hormati putusan itu,” tuturnya.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com