Sopir PT. Gajah Mas Eko Erik Kriswanto diputus dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan oleh Ketua Majelis Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (25/10/2022).
Melakukan Tindak Pidana Pengelapan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







