Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Pengelapan, Eko Erik Diputus 3 Tahun 6 Bulan Penjara

0 210

Surabaya, Lenzanasional.com – Sopir PT. Gajah Mas Eko Erik Kriswanto diputus dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan oleh Ketua Majelis Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (25/10/2022).

Ketua Majelis Hakim Suswanti mengatakan, memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan terhadap terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 374 KUHPidana dan menjatuhkan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Suswanti di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Mendengar putusan tersebut, sontak terdakwa mengatakan bahwa, meminta keringanan yang mulia. Namun setelah dijelaskan oleh JPU, ini sudah divonis, bagaimana tanggapan Terdakwa terkait putusan dari Majelis Hakim dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

“Terdakwa terima, banding atau pikir-pikir dalam waktu seminggu,” jelas JPU dihadapan Majelis Hakim.

Eko Erik Kriswanto mengatakan bahwa, iya saya terima yang mulia.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, terdakwa Eko Erik Kriswanto yang merupakan Sopir di PT. Gajah Mas di Jalan Kalianak Barat No.66 Kota Surabaya, pada hari Jumat Tanggal 03 September 2021, saksi Ang Johny Wijaya menerima order pengangkutan bawang putih dari PT.Cipta Makmur dan atas orderan tersebut sekitar pukul 18.30 WIB.

Kemudian menugaskan kepada terdakwa untuk melakukan pengiriman bawang putih dari Terminal Depo LNJ Jl.Tambak Langon No.136 Benowo Surabaya dengan tujuan UD.Sumber Baru Jl.Krian Mojosari KM 32 Mojosari Mojokerto dengan mengendarai 1 satu unit trailer merk Hino No.Pol L-8159-UP warna hijau tahun 2012.

Namun terdakwa malah memarkirkan truck trailer tersebut di Pom Bensin Margomulyo Surabaya dan pergi menuju ke Lamongan untuk mengajak Arif (DPO), Hendri (DPO), dan OM (DPO) ikut membawa barang berupa bawang putih 1 container 40” tanpa sepengetahuan saksi Ang Johny dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza langsung berangkat kembali ke Surabaya untuk mencarikan pembeli bawang putih 1 container 40’ tersebut.

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekira pukul 08.30 Wib terdakwa bergegas pergi menemui pembeli bawang butih 1 container 40” bersama dengan Hendri mengendarai mobil avanza sedangkan Arif dan Om mengendarai trailer yang berisikan bawang putih dengan keadaan segel truk terbuka yang sudah dirusak oleh terdakwa menggunakan pipa kecil, sesampainya di depan Pabrik Boboh arah Kedamaian Gresik.

Terdakwa bersama Hendri menunggu Arif dan sdr.HENDRI yang arahnya tidak diketahui oleh terdakwa hingga sampai sekira pukul 15.00 trailer yang dikendarai sdr.Arif Tiba.

Trailer yang dikendarai oleh Hendri dan Om mendatangi terdakwa kembali dengan muatannya yang telah kosong sehingga terdakwa meninggalkan truck trailer beserta kunci kontaknya di jalan tersebut dan mereka bersama langsung bergegas pergi meninggalkan tempat.

Bahwa terdakwa telah menerima keuntungan sebesar Rp.10 juta dari Arif yang telah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa PT Gajah Mas mengalami kerugian sebesar Rp.500 juta dan JPU Uwais I Qorni Deffa mendakwa dengan Pasal 374 KUHPidana serta menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com