Dua oknum polisi dari Polres Probolinggo, Agus Sugeng Priyanto dan Roji, dinyatakan bersalah atas perampasan sepeda motor milik Rahmat Budiono. Kejadian itu terjadi di Jalan Demak, Surabaya, setelah kedua pelaku mengonsumsi narkoba bersama rekan-rekannya.
Minta Tebusan Rp 10 Juta
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







