Terdakwa Buchari bersama-sama Soen Hermawan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penggelapan dalam jabatan yang merugikan PT. Andalas sebesar Rp.1,3 miliar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (09/11/2022).
Modus Usaha Pengiriman Tiang Pancang Fiktif
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







