Modus Usaha Pengiriman Tiang Pancang Fiktif, Buchari Jadi Pesakitan di PN Surabaya

0 184

Surabaya, Lenzanasional.com Terdakwa Buchari bersama-sama Soen Hermawan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penggelapan dalam jabatan yang merugikan PT. Andalas sebesar Rp.1,3 miliar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (09/11/2022).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi Budi Setyawan, Eko Prastio dan terpidana Soen Hermawan.

Eko Prastio mengatakan bahwa, saat itu bertemu dengan terdakwa dan membicarakan bisnis pengiriman tiang pancang di Mandalika untuk dibuat sirkuit. Disini kami PT Andalas merupakan investor dan terdakwa Buchari adalah sipenerima pekerjaan. Total kerugian sekitar Rp.1,3 Miliar dari 7 invoce.

“Semua uang ditransfer ke rekening Soen Hermawan atas perintah dari Buchari,” kata Eko dihadapan Majelis Hakim.

Disinggung oleh Majelis Hakim apakah uang tersebut sudah dikembalikan.” Belum sama sekali.

Lanjut Budi Setyawan mengatakan bahwa, perannya hanya mengenalkan terdakwa dengan Eko dan terdakwa saat itu bisnisnya adalah ekspedisi.” Kalau gak salah 2 kali pertemuan.

Sementara Nur Baity bagian acounting mengatakan bahwa, saat itu hanya mentransfer dari rekening perusahaan ke rekening Soen Hermawan, berdasarkan invoice dengan total sekitar Rp.1,3 miliar.

Sementara JPU mempertanyakan kepada saksi Eko kenapa saksi mau bekerjasama dengan terdakwa.

Eko menjelaskan bahwa, saat itu terdakwa menjanjikan keutungan 10 % untuk perusahaan dan pada saat itu transfer sebesar Rp. 190 juta ke rekening Soen Hermawan dan kemudian Buchori memberikan Bilyet Giro (BG) sebesar Rp.212.500.000, namun dananya tidak ada.

“Dan ternyata pengiriman tiang pancang itu tidak ada,” jelas Eko.

Lanjut pemeriksaan terhadap terpidana Soen Hermawan menjelaskan bahwa, membenarkan adanya uang transferan dari PT. Andalas dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi (membayar hutang).

“Bochri tidak menerima sama sekali uang tersebut dan pengiriman tiang pancang tidak pernah ada,” jelas Soen.

Atas keterangan para saksi, terdakwa Buchori tidak membantahnya.” Iya benar yang mulia,” saut terdakwa Buchari tanpa menggunakan rompi tahanan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, dalam hal ini saksi Eko Prasetyo mengalami kerugian sejumlah Rp 1.330.000.000 dan didakwa dengan Pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perlu diperhatikan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya bahwa, pada 2019 Buchari selaku pemilik PT Surya Sarana Trnas Buana bersama-sama Soen Hermawan pemilik PT Biz Trnas, kemudian Buchari untuk muatan milik PT. SSTB tersebut akan dikirimkan melalui PT. FLI dengan menggunakan kendaraan milik PT. Biz Trans Surabaya.

Selanjutnya pada bulan April 2019, terdakwa Buchari bersedia membayarkan kekurangan pembayaran terhadap pengiriman dari Denpasar ke Tangerang dengan memberikan 9 (Sembilan) bilyet giro jika PT. FLI mau mengambil proyek pengiriman barang berupa tiang pancang dari porong, Krian dan Gresik dengan tujuan ke Jakarta, Denpasar dan Mandalika (NTB).

Saat itu terdakwa Buchari mengatakan mendapat proyek dari PT. Pos Indonesia terkait pengiriman tiang pancang ketempat tersebut, kemudian pengiriman tiang pancang tersebut dilakukan oleh Soen Hermawan dari PT Biz Trans Indonesia atas rekomendasi dari terdakwa Buchari.

Kemudian atas pekerjaan tersebut PT FLI telah melakukan pembayaran Jasa pengangkutan yang dilakukan oleh Soen Hermawan berdasarkan invoice jasa pengiriman PT. Biz Trans Indonesia yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Soen Hermawan tanpa sepengetahuan Direktur PT Biz Trans Indonesia.

Menurut Soen Hermawan bahwa dia tidak pernah mengangkut tiang pancang dari porong, krian dan Gresik dengan tujuan ke Jakarta, Denpasar dan Mandalika (NTB), Karena proyek pengiriman tiang pancang tersebut sebenarnya tidak ada dan Soen Hermawan hanya membuat surat jalan dan invoice yang seolah-olah Sien Hermawan telah melakukan pekerjaan pengangkutan tersebut.

Dikarenakan sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan terdakwa Buchori untuk mencari uang atau dana yang akan digunakan untuk membayar ke customer lainnya, sehingga Soen Hermawan membuat surat jalan dan invoice palsu, kemudian surat jalan dan invoice tersebut digunakan untuk menagih biaya angkut ke PT FLI.

Bahwa nilai kerugian sebesar Rp. 4.701.105.000 merupakan total tagihan atas invoice yang harus dibayarkan oleh terdakwa Buchari kepada PT FLI setelah PT. FLI membayar jasa angkut kepada Soen Hermawan dan pembayaran oleh PT OTS Logistik Indonesia brdasarakan invoice dan surat jalan yang dipalsukan oleh Soen Hermawan dengan total pembayaran sebesar Rp. 4.086.867.510, atas perbuatanya JPU Rakhmawati Utami menuntut Buchari dengan Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan Pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Oleh Ketua Hakim Erintuah Damanik diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Turut serta melakukan penipuan secara berlanjut, pada Kamis, 29 April 2021 lalu. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com