Sabrina Vanesha De Vega diputus bersalah melakukan tindak Pidana pencemaran nama baik dengan Pidana penjara selama 1 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Imam Sudarmono. Penasehat Hukum Terdakwa nyatakan Banding. Senin, (16/01/2023).
Nyatakan Banding
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







