Hendra Susilo, Ayen Witondon, Mochammad, Mochammad Ibador Rohman, Richo Dwi Sulaksono Bondet Priyanggono dibantu Muhammad Wanlay Japung Purnama (berkas terpisah) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penggelapan yang merugikan PT. Multi Rasa Nusantara sebesar Rp.500 juta di Pengadilan Negeri Surabaya.
Para Terdakwa
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







