Kasus Penggelapan Daging, Para Terdakwa Jadi Buah Bibir Saat Jalani Persidangan

0 856

 

Surabaya – Hendra Susilo, Ayen Witondon, Mochammad, Mochammad Ibador Rohman, Richo Dwi Sulaksono Bondet Priyanggono dibantu Muhammad Wanlay Japung Purnama (berkas terpisah) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penggelapan yang merugikan PT. Multi Rasa Nusantara sebesar Rp.500 juta di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan pegawai PT. Multi Rasa Nusantara yakni Aryani Kepala Audit Pusat dan Amos.

Aryani mengatakan, bahwa saat itu kami lakukan pemeriksaan stok barang Daging Sapi, Daging Ayam ternyata ada selisih setelah dilakukan pemeriksaan terhadap karyawan ternyata ada pengeluaran barang tanpa dilengkapi dengan surat Jalan, kemudian kita laporan kepada pihak berwajib.

“Dari data ada Daging sapi sekitar 6,5 Ton Daging Ayam 1174 Kg daging ayam, dan Eby Fray sebanyak 258 pak serta siomay sebanyak 385 pak,” Kata Aryani dihadapan Majelis Hakim.

Sontak Majelis Hakim menanyakan kepada JPU Hasan Efendi, kok beda dengan Dakwaan JPU disini tertera Daging Sapi tidak sampai 6 Ton cuma sekitar 5 Ton-an. JPU Hasan Efendi hanya cengar-cengir ,”iya yang mulia.

Sementara saksi Amos keterangan tidak jauh dari Ariyani intinya sama yang disampaikan. Atas keterangan saksi para terdakwa tidak membantahnya.

Saat dikonfirmasi wartawan, JPU Hasan Efendi menyampaikan, terkait perbedaan Jumlah Daging sapi dengan keterangan saksi dengan dakwaan.

Jaksa Hasan Efendi mengatakan, bahwa Auditor itu bilang terkait perbedaan Jumlah Daging Sapi dan Daging Ayam itu. Bukan berbeda-beda, melainkan sama hanya pihak Auditor itu yang dibilang 6,5 Ton itu jumlah Daging Sapi dan Daging Ayam.

“Jadi itu total jumlah Daging yang digelapkan,” katanya JPU Hasan Efendi kepada Lenzanasional.com.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Mei 2021bertempat di PT MULTI RASA NUSANTARA Jl. Rungkut Industri III/62-A Surabaya.

Terdakwa telah menerima gaji perbulan sesuai dengan UMK yang ada di kota Surabaya, para terdakwa dalam bekerja telah mejalankan pekerjaannya sesuai dengan tupoksinya masing-masing, selanjutnya saksi Muhammad Wanlay Japung Purnama Bin Sukorianto (yang diajukan penuntutan dalam berkas terpisah).

Sebagai ketua tim gudang yaitu mengecek barang yang masuk, menyetok barang serta mengeluarkan barang yang ada di gudang bekerjasama dengan terdakwa I. Hendra Susilo Bin Suwadji (selaku sopir), terdakwa II. Ayen Witondon Bin Budiono (selaku sopir), terdakwa III. Mochammad Ibador Rohman Bin Muh. Sholeh (selaku sopir) terdakwa IV. Richo Dwi Sulaksono Bin Mugiantoro (selaku helper).

Terdakwa V. Bondet Priyanggono Bin Jupri (selaku helper) telah mengeluarkan barang milik PT MULTI RASA NUSANTARA Jl. Rungkut Industri III/62-A Surabaya berupa daging sapi sebanyak 5896, 73 Kg, 1174 Kg daging ayam, dan Eby Fray sebanyak 258 pak serta siomay sebanyak 385 pak, tanpa seijin dari PT MULTI RASA NUSANTARA.

Hal tersebut dilakukan dengan cara memasukkan barang yang tidak sesuai dengan surat jalan kedalam box mobil di campur dengan barang yang sesuai dengan surat jalan dengan tujuan pada saat dilakukan foto oleh terdakwa IV.

Diketahui, Richo Dwi Sulaksono Bin Mugiantoro (selaku helper), terdakwa V. Bondet Priyanggono Bin Jupri (selaku helper) tidak kelihatan oleh helper karena sebelumnya saksi Muhammad Wanlay Japung Purnama Bin Sukorianto (yang diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) sudah kerjasama dengan terdakwa IV. Richo Dwi Sulaksono Bin Mugiantoro (selaku helper), terdakwa V. Bondet Priyanggono Bin Jupri (selaku helper).

Setelah lolos barang telah dibawah oleh terdakwa I. Hendra Susilo Bin Suwadji (selaku sopir), terdakwa II. Ayen Witondon Bin Budiono (selaku sopir), terdakwa III. Mochammad Ibador Rohman Bin Muh. Sholeh (selaku sopir).

Selanjutnya, pada saat dijalan barang berupa daging sapi sebanyak 5896, 73 Kg, 1174 Kg daging ayam, dan Eby Fray sebanyak 258 pak serta siomay sebanyak 385 yang tidak masuk dalam surat jalan, oleh terdakwa I. Hendra Susilo Bin Suwadji (selaku sopir), terdakwa II. Ayen Witondon Bin Budiono (selaku sopir), terdakwa III. Mochammad Ibador Rohman Bin Muh. Sholeh (selaku sopir) telah diturunkan dijalan dengan merusak segel dengan tujuan untuk dijual pada orang lain tanpa seijin PT MULTI RASA NUSANTARA atas perintah dari saksi Muhammad Wanlay Japung Purnama Bin Sukorianto (yang diajukan penuntutan dalam berkas terpisah).

Setelah diturunkan, selanjutnya barang berupa daging sapi sebanyak 5896, 73 Kg, 1174 Kg daging ayam, dan Eby Fray sebanyak 258 pak serta siomay sebanyak 385 pak.

Tidak lama kemudian ada seseorang yang menggunakan Grab Online telah mengambil barang berupa daging sapi sebanyak 5896, 73 Kg, 1174 Kg daging ayam, dan Eby Fray sebanyak 258 pak serta siomay sebanyak 385 tersebut atas perintah dari saksi Muhammad Wanlay Japung Purnama Bin Sukorianto (yang diajukan penuntutan dalam berkas terpisah).

Akibat perbuatannya, para terdakwa pihak PT MULTI RASA NUSANTARA mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Arif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com