Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap pasangan suami istri siri, WAS (27) dan DSP (18), yang menjalankan bisnis narkoba dari kos mereka di Jl. Pagesangan IV, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di dekat lapangan Blok C Pagesangan.
Pasangan Suami Istri Siri Ditangkap di Surabaya Terkait Peredaran Narkoba
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







