Pasangan Suami Istri Siri Ditangkap di Surabaya Terkait Peredaran Narkoba
Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap pasangan suami istri siri, WAS (27) dan DSP (18), yang menjalankan bisnis narkoba dari kos mereka di Jl. Pagesangan IV, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di dekat lapangan Blok C Pagesangan.
SURABAYA, Lenzanasional – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap pasangan suami istri siri, WAS (27) dan DSP (18), yang menjalankan bisnis narkoba dari kos mereka di Jl. Pagesangan IV, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di dekat lapangan Blok C Pagesangan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 6 kantong plastik berisi sabu dengan berat bersih 2,158 gram, 38 butir ekstasi berlogo “Doraemon” seberat 16,310 gram, dan 144.000 butir pil koplo jenis “double LL”. Selain itu, ditemukan juga timbangan elektrik, plastik klip, dan beberapa unit ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A alias K, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang terlarang tersebut diterima pada 18 September 2024 di dekat makam Bureng, Wonokromo. Pasangan ini mengaku baru menjalankan bisnis gelapnya selama satu minggu, dengan bayaran Rp800.000 serta sabu sebagai bonus.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(R1F)