Kerja cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan berinisial AG, 52, ditangkap saat berada di rumahnya di Cikarang Selatan, Bekasi. Tersangka ini diketahui kabur usai memotong rambut mantan istri sirinya di Jalan Bulak Banteng Tanjung 1, Surabaya, menggunakan pisau dan mengenai lehernya.
Pelaku Penganiayaan di Jalan Bulak Banteng Tanjung Berhasil Diringkus Polisi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







