Pengadilan Tipikor Surabaya Gelar Sidang Terkait Koperasi Primkop UPN Veteran Dengan Agenda Keterangan Saksi 

Dalam persidangan tindak korupsi (Tipikor) Surabaya, kuasa hukum  terdakwa Wiwik Indrawati sebagai ketua Primer Koperasi UPN Veteran Surabaya Jawa Timur, untuk Yuliatin Ali dan Sekretaris Sri Risnojatiningsih, yaitu Ahmad Suhairi S.H., M.H., mengaku enggan melontarkan komentar terkait dipakainya surat perintah penyidikan (Sprindik) perkara yang dikawal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (19/4), sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.