Akibat melanggar pasal sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka atas nama inisial, SD Binti Alm. M N, Jenis kelamin Perempuan (39 tahun) ini diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Hari Rabu, (19 Januari 2022), sekitar pukul 07.00 Wib.
Perempuan Asal Surabaya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






