Simpan Sabu, Perempuan Asal Surabaya Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjung Perak

0 539

 

Surabaya – Akibat melanggar pasal sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka atas nama inisial, SD Binti Alm. M N, Jenis kelamin Perempuan (39 tahun) ini diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Hari Rabu, (19 Januari 2022), sekitar pukul 07.00 Wib.

Diketahui, penangkapan tersebut, terjadi didalam rumah tersangka SD di Jalan Kalimas Baru Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya.

 

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa, Seperangkat alat hisap Shabu / Bong yang terbuat dari botol ukuran kecil bekas Air Mineral Merk Le Minerale, satu Buah Tas Sovenir warna Cokelat yang didalamnya terdapat : 1 buah klip plasik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,28 (Nol koma dua puluh delapan) Gram beserta klip plastiknya. 1 Buah pipet kaca yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 2,88 (Dua koma delapan puluh delapan) Gram beserta pipet kacanya. 1 buah korek api gas warna Hijau. 1 buah sekrop dari sedotan plastik. 1 Unit Handphone Merk Oppo A39 warna Rose gold dengan SIM card XL.

Kepada wartawan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, Kronologis kejadian, bermula dari anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang saat itu sedang melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika, anggotanya mendapat informasi dari masyarakat.

Menurut Kapolres, kepada polisi masyarakat mengatakan, di dalam rumah Jl. Kalimas Baru Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya sering dijadikan tempat transaksi dan Menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu.

”Kemudian, Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang yang menempati rumah tersebut,” ucapnya.

Dikatakan AKBP Anton, setelah dinyatakan benar / A1, polisi bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman tersangka.

”Alhasil, polisi berhasil mengamankan tersangka SD dan ditemukan barang bukti tersebut (tertulis diatas),” terang Kapolres. Jum’at, (21/01/2022).

AKBP Anton juga menambahkan, selanjutnya tersangka SD beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, guna proses penyidikan lebih lanjut. (Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com