Sidang perkara pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dan pil ekstacy, dari barang bukti yang diamankan Sabu- sabu seberat 26.270 gram ( 26 kilogram) dan poli ekstacy sebanyak 15.065 butir ( 15 ribu), Terdakwa Setyo Utomo dan Septian Dwi Cahyo ditangkap disebuah Hotel di Medan Sumatra Utara, sudang dipimpin ketua majelis hakim Suparno, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (08/02).
PH Dua Terdakwa Ajukan Pledoi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







