JPU Tuntut 19 Tahun Penjara Atas Perkara Narkotika 26 Kg, PH Dua Terdakwa Ajukan Pledoi

0 116

SURABAYA, Lenzanasional – Sidang perkara pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dan pil ekstacy, dari barang bukti yang diamankan Sabu- sabu seberat 26.270 gram ( 26 kilogram) dan poli ekstacy sebanyak 15.065 butir ( 15 ribu), Terdakwa Setyo Utomo dan Septian Dwi Cahyo ditangkap disebuah Hotel di Medan Sumatra Utara, sudang dipimpin ketua majelis hakim Suparno, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (08/02).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, Menyatakan bahwa terdakwa Setyo Utomo dan Septian Dwi terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu permufakatan jahat ” tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 144 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun, dan denda Rp.2 Miliar, Subsider 1 tahun penjara.

Terhadap tuntutan dari JPU, Terdakwa Setyo Utomo dan Septian Dwi Cahyo yang didampingi oleh Penasehat hukumnya Rudi Wedasmara dari LBH Orbit, akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada Rabu pekan depan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di The Batik Hotel Jl. Iskandar Muda No. 15 Medan Sumatra Utara, kedua ditangkap anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya dan ditemukan Barang Bukti Sabu seberat 26.270 gram dan pil inek sebanyak 15.065 butir atas perintah dari Fito yang masih bersatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatanya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 144 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com