Polemik terkait penggunaan nama dan logo organisasi “PERADIN Persatuan” kembali menjadi sorotan. Penasehat BPW Peradin Persatuan Jawa Timur, Tjuk Harijono, SH., MH, menegaskan bahwa penggunaan nama dan logo tersebut oleh pihak lain tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Polemik Nama dan Logo “Peradin Persatuan”
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






