Matsali Bin Seruji tak berkutik saat ditangkap unit Reskrim Polsek Semampir di dalam rumah Jalan Kunti No. 11 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya, pada hari Rabu, (12 Januari 2022), sekira pukul 20.30 Wib.
Ringkus Pengedar Narkoba
Lagi – Lagi, Satreskoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Narkoba
Di lokasi tersebut, Polisi meringkus seorang pria berinisial, RH (34), membawa, memiliki, menguasai Narkoba jenis sabu-sabu dan pil logo Y, saat sedang asik ngopi.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.









