Unit Reskrim Polsek Semampir Ringkus Pengedar Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

0 136

 

Surabaya – Matsali Bin Seruji tak berkutik saat ditangkap unit Reskrim Polsek Semampir di dalam rumah Jalan Kunti No. 11 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya, pada hari Rabu, (12 Januari 2022), sekira pukul 20.30 Wib.

Pasalnya, pria kelahiran 15 Maret 1981 ini kedapatan menyimpan, menguasai, memiliki memperjual belikan Narkotika Jenis sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP).

Kepada wartawan, Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Ari Bayuaji melalui Kanit Reskrim AKP Tritiko Gesang Hariyanto membenarkan adanya penangkapan tersangka Matsali di kediamannya, di Jalan Kunti No. 11. RT. 009 RW. 008 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya.

Ditegaskan AKP Tritiko, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari kediaman tersangka berupa, 1 dompet emas warna hitam bertuliskan Gajah yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 4 ( empat ) poket, dengan rincian sebagai berikut :

(A). 1 Poket plastik kecil yg didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,21(satu koma dua satu) gram beserta pembungkusnya.

(B). 1 Poket plastik kecil yg didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,22 (satu koma dua dua ) gram beserta pembungkusnya.

(C). 1 Poket plastik kecil yg didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0, 41 (nol koma empat satu) gram beserta pembungkusnya.

(D). 1 Poket plastik kecil yg didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram beserta pembungkusnya.

(2). 1 buah sekrop terbuat dari plastik.

”Selain itu, polisi juga mengamankan 1 kardus handphone OPPO yang didalamnya berisikan : 1 buah timbangan elektrik warna silver. 1 pcs plastik besar berikan 15 biji. 1 pcs plastik kecil berisikan 100 biji. 1 pcs plastik kecil berisikan 26 biji. Dan juga turut diamankan Jaket rompi warna Biru yang dipakai tersangka,” terang AKP Tritiko. Sabtu, (15/01/2022).

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Semampir, kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib. Menurutnya, saat itu unit Reskrim Polsek Semampir telah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Kunti terdapat seseorang yg sering melakukan transaksi sabu-sabu.

”Diketahui, transaksi tersebut dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Kunti No. 11 Surabaya,” katanya.

Selanjutnya, kata AKP Tritiko, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi sekira pukul 20.15 Wib. Kemudian, setelah penyelidikan dinyatakan benar ada, polisi langsung masuk gang dan masuk kedalam rumah melakukan penggerebekan.

Saat di TKP, kata AKP Tritiko, polisi mengamankan tersangka Matsali, dan saat digeledah ditemukan barang bukti dalam jaket rompi warna biru serta ditemukan dompet tempat emas warna hitam dan ditemukan BB tersebut, serta kardus HP di lantai yang berikan BB tersebut (BB tertulis di atas).

Lebih lanjut, AKP Tritiko menambahkan, selanjutnya polisi membawa tersangka beserta barang buktinya ke Polsek Semampir, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com