Kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) menjadi buah bibir, Dimana salah satu Pegawai terkonfirmasi terpapar Covid-19.
Setelah 1 Orang Terpapar Covid-19
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







