Direktur CV Kraton Resto didakwa melakukan tindak penipuan senilai Rp998.244.418 terhadap saksi Ellen Sulistyo, S.E. Terdakwa diduga mengklaim memiliki hak pengelolaan lahan milik Kodam V/Brawijaya selama 30 tahun, meskipun perpanjangan sewa lahan tersebut belum mendapat persetujuan resmi dari pihak berwenang.
Sidang Ditunda
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







