Pasangan suami istri (Pasutri) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penipuan dan pengelapan yang mengakibatkan PT. MBK Ventura merugi hingga Rp.773.790.000 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang Perkara Penipuan dan Pengelapan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







