Sidang Perkara Penipuan dan Pengelapan, JPU Beber Bukti Keterlibatan Terdakwa Pasutri

0 97

Surabaya, Lenzanasional com – Pasangan suami istri (Pasutri) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penipuan dan pengelapan yang mengakibatkan PT. MBK Ventura merugi hingga Rp.773.790.000 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi yakni pegawai PT. Mira Bisnis Keluarga Ventura Heni Nurhidayati dan Dendy Suryadi. Satu persatu keterangan disampaikan bergantian saat sidang.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Suparno, Heni mengaku menyerahkan uang senilai Rp. 15.850.000. Namun, hanya disetor Rp. 4 juta ke kantornya, yakni PT Nusantara Sakti.

“Sudah saya transfer ke rekening pribadi yang bersangkutan (Etty) hanya dibayar Rp. 4 juta untuk inden, per unit Rp 800.000, tapi kenyataannya motornya tidak bisa terkirim sampai sekarang,” kata Heni saat sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya. Selasa (01/11/2022).

“Setiap hari dan minggu, selalu saya chat, tapi alasannya masih inden dan belum ada yang keluar,” lanjutnya.

Selain Heni, rupanya ada korban lainnya, yakni Dendy Suryadi yang juga merupakan pegawai PT. Mira Bisnis Keluarga Ventura. Pria yang bertugas sebagai ekspansi atau yang membuka cabang di wilayah Bali juga membutuhkan beberapa unit sepeda motor Revo Fit untuk operasional.

Mengetahui Heni juga bakal memesan motor, Dendy meminta bantuan Heni untuk menanyakan dealer yang sudah berlangganan di Surabaya. Tujuannya, untuk mencari tahu dealer yang ada di Bali.

Otomatis, Heni mengamininya dan menanyakan kepada Etty untuk mencarikan nomor telepon karyawan PT Nusantara Sakti yang ada di Bali. Bukannya memberikan nomor rekannya, Etty justru memberikan nomor suaminya Fabhian Eka Purnama.

“Saya bagian ekspansi untuk perlengkapan kantor, kebetulan kita butuh 44 motor dan minta tolong ke Heni untuk pengadaan di Surabaya dan sudah koordinasi,” ujar pria kelahiran Banda Aceh itu.

Selanjutnya, Heni menghubungi Fabhian yang mengaku sebagai karyawan PT Nusantara Sakti yang ada di Bali. Dalam perbincangan itu lah, Fabhian mengelabuhi Heni dengan memberikan harga khusus untuk 1 unit sepeda motor honda Revo Fit dan Supra X125.

Lalu, perbincangan itu ia sampaikan ke Dendy. Usai menghubungi Fabhian, terjadi kesepakatan harga untuk satu unit sepeda motor honda Revo Fit itu seharga Rp. 15.650.000 dan Supra X 125 Rp. 18.620.000 dengan system inden selama 3 minggu.

Sontak, Dendy memesan untuk sepeda motor honda Revo Fit 42 unit dan Supra X 125 2 unit. Demi meyakinkan Dendy, Fabhian membohongi Dendy dengan membuatkan surat invoice, lengkap dengan logo PT Nusantara Sakti ke kantor pusat PT. MBK.

Dengan adanya surat invoice itu, PT MBK pusat mentransfer uang ke rekening Fabhian senilai Rp 694.540.000. “Dari denpasar, saya sudah pesan yang Revo dan Supra Fit, sudah kasih info kalau ada pengadaan juga di Surabaya, jadi saya kontak mbak Heni, lalu saya minta tolong carikan unit yang serupa. Setelah ada kesepakatan, dikasih nomor dia (Fabhian) ke saya,” tuturnya.

Dendy mengaku tak curiga dengan Fabhian. Menurutnya, sudah ada kerjasama lama antara pihaknya dengan para rekanan, termasuk untuk pengadaan.

“Karena sudah kerjasama 20 tahun lebih, kita minta invoicenya saja, di Bali sudah dibayar sekitar Rp 773 juta, sampai sekarang gak datang, kalau dari Denpasar belum sama sekali (ada unit yang datang),” sambungnya.

Setelah pemesanan itu, Dendy menghubungi Fabhian setiap 2 pekan sekali untuk menanyakan kapan pesanan tersebut dikirim. Namun, Fabhian selalu berkilah dan kerap menjawab masih meeting terus menerus.

Karena tidak ada kejelasan, Dendy datang ke kantor dealer PT Nusantara Sakti cabang Bali. Lalu, Dendy mengetahui bila tak ada nama Fabhian dalam struktur korporasi atau karyawan.

Seketika itu pula, Dendy menghubungi Heni untuk bertemu dengan Etty. Setelah bertemu, Etty membenarkan bila Fabhian bukan karyawan PT Nusantara Sakti. Melainkan, suaminya sendiri.

Akibat tipu muslihat dan serangkaian kebohongan dari pasutri itu, mengakibatkan PT. MBK Ventura merugi hingga Rp 773.790.000 dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com