Sugeng (60), warga Jalan Kalijudan 9 Surabaya, divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan pemalsuan surat ahli waris. Hakim menyatakan bahwa meskipun perbuatan terdakwa terbukti, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Sugeng Divonis Bebas dari Tuntutan Pemalsuan Surat
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







