Pegawai PT. Grogol Sarana Transjaya, Sunardi alias Jony Lin dituntut Pidana penjara selama 2 tahun karena terbukti melakukan Tindak pidana penggelapan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dihadapan Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (13/04/2023).
Sunardi Dituntut JPU 2 Tahun Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







