Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penggelapan, Sunardi Dituntut JPU 2 Tahun Penjara

0 93

SURABAYA, Lenzanasional – Pegawai PT. Grogol Sarana Transjaya, Sunardi alias Jony Lin dituntut Pidana penjara selama 2 tahun karena terbukti melakukan Tindak pidana penggelapan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dihadapan Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (13/04/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Farida di ruang Cakra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa bekerja di PT. Grogol Sarana Transjaya alamat kantor Jl. Margomulyo 44 Blok A-1 Komplek Pergudangan Suri Mulya Kota Surabaya sekira antara bulan Juni atau Juli 2019 dengan jabatan sebagai Operation dan Comercial Direktor namun belum ada perjanjian kerja lalu beberapa bulan kemudian terdakwa menjadi karyawan tetap sesuai dengan surat perjanjian kerja No. PK/113/HRD-GSTJ/HO/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 25 juta.

Bahwa PT. Grogol Sarana Transjaya alamat kantor Jl. Margomulyo 44 Blok A-1 Komplek Pergudangan Suri Mulya Kota Surabaya bergerak dalam bidang usaha jasa atau rental alat berat dan logistik dimana Direkturnya adalah saksi Chilin Kangin

Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2019 terdakwa mengajukan bon sementara dari PT. Grogol Sarana Transjaya untuk biaya koordinasi proyek di daerah Bahadopi PT. IMIP Kota Morowali senilai Rp. 15 juta pada tanggal 11 Oktober 2019 terdakwa mengajukan bon sementara dari PT. Grogol Sarana Transjaya untuk biaya koordinasi di Ternate daerah Halmahera Barat PT. IWIP Maluku Utara sebesar Rp. 10 juta pada tanggal 15 Oktober 2019 mengajukan bon sementara dari PT. Grogol Sarana Transjaya untuk biaya koordinasi proyek di daerah Bahadopi PT. IMIP Kota Morowali senilai Rp. 20 juta dimana uang tersebut ditransfer ke rekening bank BCA atas terdakwa.

Bahwa terhadap uang sebesar Rp. 45 juta tersebut terdakwa tidak melaksanakan sesuai peruntukannya dan tidak ketempat lokasi yang dimaksud dan terdakwa juga tidak membuat dokumen tertulis ke PT. Grogol Sarana Transjaya.

Bahwa terdakwa selaku Operation dan Comercial Direktor di PT. Grogol Sarana Transjaya mendapatkan fasilitas dari PT. Grogol Sarana Transjaya berupa Rumah di Apartemen Water Palace Tower C Unit 1512 untuk terdakwa tinggal, satu unit mobil kendaraan jenis Toyota Innova Nopol L- 1843-ZN warna Silver Metalik Tahun 2015 dengan surat STNK No. 19462949 yang diterima oleh terdakwa sejak tanggal 15 Oktober 2019 dan satu unit laptop Merk Asus ROG yang diterima oleh terdakwa sejak tanggal 30 Oktober 2019 yang digunakan oleh terdakwa sebagai operasional dalam bekerja.

Bahwa selanjutnya terdakwa sejak sekira tanggal 24 Februari 2020 sudah tidak masuk bekerja lagi di PT. Grogol Sarana Transjaya dan terdakwa juga tidak memberitahukan secara lisan maupun secara tertulis alasan terdakwa tidak masuk kerja selanjutnya PT. Grogol Sarana Transjaya memanggil terdakwa sebanyak 2 kali. Terdakwa selama tidak masuk kerja tidak mengembalikan fasilitas dalam bekerja yang diberikan oleh PT. Grogol Sarana Transjaya

Bahwa satu unit mobil kendaraan jenis Toyota Innova Nopol L- 1843-ZN diletakkan oleh terdakwa di parkir Basement 2 dekat lift Tower C gedung Apartemen Water Palace Surabaya sedangkan satu unit laptop Merk Asus ROG digadaikan oleh terdakwa sebesar Rp. 20 juta kepada Washington Saut Dompak, SH.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Grogol Sarana Transjaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 266.800.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com