Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan Terdakwa Greddy Hernando Diadili PN Surabaya 

Sidang perkara penipuan dan penggelapan modus investasi modal usaha memenuhi kebutuhan kain king koil nilai milyaran, saat kondisi pandemi, rumah sakit menggunakan sprei sekali pakai, lalu dibuang, hingga king koil menerima banyak pesanan sprei, sehingga Canggih Soelimin menyetor uang Hingga total Rp 5,9 Miliar, dengan laba 4%, namun keuntungan tersebut hanya abal-abal atau Fiktif, dengan Terdakwa Greddy Harnando (40), warga Wisma Pagesangan III/56 Surabaya,Pendidikan S-2 (Strategic Management),bersama dengan Terdakwa Indah Catur Agustin (37), warga Ketintang Wiyata 5/6, Gayungan Surabaya, Pendidikan S1,(berkas penuntutan terpisah (splitzing),dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo,diruang Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (05/06/2024).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.