SURABAYA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT) jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol, Kamis (6/8/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan pelajar.
Obat ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip. Total nilai keekonomian barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp540.030.000.
BBPOM Surabaya menyebut, pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 10.000 pelajar di Jawa Timur dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan tertentu yang kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek halusinasi maupun ketergantungan.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala BBPOM di Surabaya Yudi Noviandi bersama General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Komandan Lanudal Juanda Surabaya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta Direktur Utama Regulated Agent PT Mitra Kargo Nusantara.
Yudi Noviandi menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman obat ilegal yang berasal dari Jakarta dan sekitarnya. Paket itu akan dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar sebelum didistribusikan ke berbagai kabupaten dan kota di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.
Kasus tersebut pertama kali diungkap oleh Lanudal Juanda, kemudian seluruh barang bukti diserahkan kepada BBPOM Surabaya untuk dilakukan proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Yudi, penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu seperti tramadol dan trihexyphenidyl kini menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu, pengawasan dan penindakan harus terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi.
“Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan,” tegas Yudi.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan obat-obatan tersebut tidak kembali beredar di masyarakat maupun disalahgunakan, khususnya oleh pelajar.
BBPOM Surabaya juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap sumber pemasok serta jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Apabila ditemukan unsur tindak pidana di bidang obat dan makanan, proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, pelaku yang mengedarkan obat ilegal dapat dijerat Pasal 435 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain penindakan, BBPOM Surabaya mengajak masyarakat berperan aktif mencegah peredaran obat ilegal dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.
Masyarakat juga diimbau membeli obat hanya di apotek atau toko obat berizin. Untuk obat keras, pembelian wajib berdasarkan resep dokter. Legalitas produk dapat dicek melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM Mobile yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS.
Melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, BBPOM Surabaya berharap peredaran obat ilegal dapat ditekan sehingga perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, semakin optimal.

