Terdakwa Anton Alfiadi membeli sabu sebanyak 5 gram kepada Achmad Ubaidillah dengan harga per gramnya Rp 1.1 juta. Akan tetapi, terdakwa membayarnya dengan cara dicicil kepada Ubet sebesar Rp 1.5 juta. Saat ini sedang perdananya digelar ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (09/01/23).
Terdakwa Anton Alfiadi Diadili
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







