Akibat Sabu 5 Gram, Terdakwa Anton Alfiadi Diadili di PN Surabaya

0 115

Surabaya, Lenzanasional.com Terdakwa Anton Alfiadi membeli sabu sebanyak 5 gram kepada Achmad Ubaidillah dengan harga per gramnya Rp 1.1 juta. Akan tetapi, terdakwa membayarnya dengan cara dicicil kepada Ubet sebesar Rp 1.5 juta. Saat ini sedang perdananya digelar ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (09/01/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejati Jatim yang menuntut terdakwa atas kepemilikan Narkoba tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1. Terdakwa mempunyai 16 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 5.90 gram dan total keseluruhan seberat 2,8 gram.

“Selain itu terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang saat membeli, menerima, menjual atau menyerahkan narkotika golongan 1,” kata Sri

Nah, untuk kasusnya berawal dari Sabtu, 17 September 2022 sekitar pukul 16.00 wib, terdakwa bertemu langsung sama Achmad Ubaidillah alias Ubet (berkas terpisah) dirumah terdakwa di Pulosari 376 RT 003/RW 009 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo Surabaya. Tujuan untuk mengambil sisa uang hasil penjualan sabu sebelumnya. Namun Ubet mau pulang dan berkata nanti kalau barangnya sudah ada tak kirim lagi. Setelah itu, Ubet menyerahkan sabu yang terdakwa pesan sebanyak 5 gram dengan cara diserahkan langsung di dalam rumahnya.

Lalu sabu tersebut, dijadikan menjadi 29 bungkus. Sabu tersebut terjual 8 bungkus dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. Sedangkan 5 bungkus dikonsumsi sendiri dan 16 bungkus disita oleh petugas polisi.

“Saat itu terdakwa ada di rumah di Pulosari, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo Surabaya dan ditangkap oleh Polisi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com