SURABAYA, Lenzanasional – Terdakwa Dzakiri An-Nizam, terkait tindak pidana perdagangan orang melalui
Terdakwa Dzakiri Divonis 8 Tahun Penjara Dengan Denda Rp 80 Juta di PN Surabaya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







